Selain SKCK, syarat adm buat CPNS ya melampirkan Kartu
Kuning/Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja. Padahal warnanya putih lho.
Mungkin zaman dahulu kala warnanya kuning. Anggap saja begitu. Bukan hanya
untuk syarat adm CPNS aja sih, ada juga perusahaan swasta/BUMN yang persyaratan
adm-nya mesti melampirkan kartu kuning ini.
Sama kayak SKCK, gue bikin kartu kuning ini untuk kedua
kalinya. Jadi bukan bikin sih lebih tepatnya tapi memperpanjang.
Bikinnya di mana?
Di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Syarat
Buat Baru:
1.
FC Ijazah dari awal hingga akhir (ex: TK-UNIV)
2.
Menunjukkan Ijazah asli
3.
FC KTP
4.
Foto UK 3X4 2 lembar
Prosedurnya:
antri, isi formulir, weseweswes jadi deh… FREE. GRETONG. GAK BAYAR. TIDAK
DIPUNGUT BIAYA.
Kemarin
sih gue tinggal perpanjang, jadi syaratnya Cuma KTP asli, foto 3x4 selembar dan
kartu kuning yang lama.
0 komentar:
Post a Comment